Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPU Kab. Mojokerto Tetapkan Paslon Mubarok dan Idola Sebagai Kontestan

KPU Kab. Mojokerto

MOJOKERTO
-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024. Minggu (22/9/2024) Sore.

Penetapan ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, KPU Mojokerto, memutuskan, kudua pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai cabup dan cawabup yang ikuti kontestasi pilkada Mojokerto.

“Kedua pasangan calon yang ditetapkan tersebut, ialah Pasangan calon (Paslon) DR. H. Muhamad Al Barra Lc Mhum dan Dr. Muhamad Rizal Oktavian, parpol pengusung paslon (Mubarok) adalah Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, Demokrat dan Perindo. Kemudian Pasangan calon, dr. Ikfina Fahnawati MSI dan Agus Sa' dulloh Syarofi SE MM, parpol pengusung paslon Idola  yakni PKS, PKB, Golkar, PDI– P, “ jelas Afnan Hidayat

Masih kata Afnan Hidayat, sebelum tahap penetapan pasangan calon, pihaknya terlebih dahulu lakukan Rapat Pleno dihadiri semua komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto.

“Sebelum penetapan pasangan calon, pihak KPU sudah lakukan tahapan tahapan, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual pada masing masing calon, baik verifikasi Faktual ke sekolah, kampus, Kemenag hasilnya, tidak ada kendala apapun. Bahkan, KPU juga membuka tanggapan masyarakat sejak 15–18 September 2024 dan hasilnya tidak ada tanggapan dari masyarakat,“jelasnya.

Afnan menambahkan, mengenai Riwayat Kesehatan ( Rikkes) masing – masing calon, hasilnya tidak ada kendala, masih memenuhi syarat, termasuk mengenai narkoba, semua calon tidak terindikasi. “ Rikkes semua calon Bupati – Wakil Bupati tidak ada kendala, dalam artian dianggap mampu,“ imbuhnya,

Ketua KPU juga menyampaikan, setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” hari Senin, 23 September 2024 pukul 19.00 Wib akan dilakukan pengundian nomor paslon, di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, ”terangnya

Mas Komeng panggilan akrab ketua KPU Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan, surat cuti calon incumbent Bupati Ikfina dan Wabup Muhamad Al Barra sudah terima, para calon mulai 25 September 2024 sudah cuti, dan itu sudah dapat izin dari kemendagri, “ sebelum tahapan kampanye 25 September – 23 November 2024, terlebih dahulu, KPU akan gelar deklarasi kampanye damai, insyaalloh tanggal 24 September 2024,” Pungkas Afnan Hidayat.(*)


@perintis.co.id