BREAKING NEWS

Eksepsi Ditolak, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Nikel Hermanto Oerip Masuk Pembuktian

Sidang putusan sela PN Surabaya perkara penipuan investasi tambang nikel

Surabaya, Perintis.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Dengan putusan sela tersebut, perkara bernilai kerugian hingga Rp75 miliar itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis di hadapan persidangan.

Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis hakim menegaskan dakwaan jaksa tidak kabur atau obscuur libel. Dakwaan dinilai disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara pada tahap awal.

Atas pertimbangan tersebut, majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.

Dengan demikian, penerapan KUHP lama dinilai sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian yang dinilai di pokok perkara, bukan pada tahap formil dakwaan,” tegas jaksa.

Dalam dakwaan, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dengan modus investasi pertambangan ore nikel yang diduga terjadi pada Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Hermanto kemudian memperkenalkan Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang diklaim sebagai aktivitas pertambangan.

Para terdakwa lalu mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat sebagai komisaris. Korban menyetorkan modal awal sebesar Rp1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM diduga hanya digunakan sebagai sarana membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Korban kemudian diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga mencapai Rp75 miliar dengan iming-iming keuntungan satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun kemudian ditarik dan dicairkan oleh para terdakwa.

Sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Aktivitas pertambangan yang dijanjikan pun tidak pernah terealisasi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis