BREAKING NEWS

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Vinna Natalia dalam Perkara KDRT Psikis di PN Surabaya

Sidang perkara KDRT psikis dengan terdakwa Vinna Natalia di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Perintis.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta menerima replik JPU sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan.

“Pekan depan pembacaan duplik,” ujar Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapan untuk menyampaikan duplik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai sikap JPU yang menolak pledoi terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pledoi terdakwa tidak mengulas substansi perkara serta mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menyinggung adanya fakta penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, pemberian uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice, yang dinilainya relevan untuk menilai rangkaian peristiwa hukum dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan.(*)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis