BREAKING NEWS

LBH Semarang Catat 16.489 Buruh Jadi Korban Pelanggaran Perburuhan di Jateng Sepanjang 2025

LBH Semarang merilis data pelanggaran perburuhan dan PHK massal di Jawa Tengah tahun 2025

Semarang, Perintis.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat sebanyak 16.489 individu menjadi korban pelanggaran perburuhan dari 28 kasus yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025. Pelanggaran tersebut didominasi oleh praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap buruh.

Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyebut isu pelanggaran hak buruh, khususnya PHK massal, menjadi persoalan menonjol sepanjang tahun lalu.

“LBH Semarang mencatat adanya 28 kasus pelanggaran perburuhan dengan total 16.489 individu korban di Jawa Tengah sepanjang 2025,” kata Ahmad, dikutip Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Kabupaten Sukoharjo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah korban terbanyak, yakni 11.007 orang dari dua kasus.

Disusul Kota Surakarta dengan lima kasus dan 3.710 korban, Kabupaten Banyumas dengan empat kasus dan 903 korban, Kabupaten Pati dengan satu kasus dan 220 korban, serta Kabupaten Cilacap dengan dua kasus dan 200 korban.

Berdasarkan pelaku, LBH Semarang mencatat mayoritas pelanggaran dilakukan oleh perusahaan. Sementara dari bentuk pelanggaran, persoalan kepastian kerja menempati posisi tertinggi dengan porsi 32 persen, diikuti PHK sebesar 25 persen. Dalam catatan LBH, terdapat pula dua korban meninggal dunia akibat rangkaian kasus perburuhan tersebut.

Kepala Bidang Advokasi Buruh LBH Semarang, Safali, menyatakan bahwa 2025 menjadi tahun dengan jumlah laporan kasus perburuhan terbanyak yang pernah mereka tangani.

“2025 justru menjadi tahun dengan kasus perburuhan paling banyak, dan itu didominasi oleh PHK massal terhadap buruh di Jawa Tengah,” ujar Safali.

Menurutnya, maraknya PHK massal tidak terlepas dari situasi hukum ketenagakerjaan yang membuat hubungan kerja semakin tidak pasti. Banyak buruh dipekerjakan dengan kontrak jangka pendek sehingga mudah diberhentikan tanpa pemenuhan hak.

LBH Semarang juga menemukan sejumlah praktik pelanggaran serius, di antaranya buruh diminta menandatangani dokumen pemutusan kerja tanpa menerima hak apa pun.

“Bahkan kami menemukan buruh yang diupah di bawah UMK. Setelah diupah murah, mereka juga tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS yang tidak dibayarkan. Saat di-PHK pun, mereka tidak memperoleh kompensasi,” ungkap Safali.

Atas kondisi tersebut, LBH Semarang berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik PHK massal dan memperkuat perlindungan buruh di seluruh sektor industri di Jawa Tengah.(*)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis