BREAKING NEWS

Pemprov Bali Klaim Miliki 58 Merek Arak Lokal, Dikembangkan Sejak 2022

Gubernur Bali Wayan Koster membahas pengembangan Arak Bali

Denpasar, Perintis.co.id – Pemerintah Provinsi Bali mengklaim telah memiliki 58 merek arak lokal yang berkembang sejak tahun 2022. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang perlindungan dan pengembangan arak Bali yang telah dirintis jauh sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

“Kala itu sekitar sepuluh pelaku UMKM produsen arak dari Karangasem datang menemui saya. Mereka memohon dukungan agar arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang. Janji itu saya tepati,” ujar Koster, dikutip Minggu (1/2/2026).

Perjuangan Lepas dari Daftar Negatif Investasi

Menurut Koster, popularitas arak dan tuak Bali sejatinya telah lama dikenal. Namun, pengembangannya terhambat oleh kebijakan nasional yang sempat memasukkan minuman beralkohol tradisional ke dalam daftar negatif investasi.

Melalui konsultasi intensif dengan kementerian terkait, Koster kemudian diarahkan untuk menyusun kebijakan di tingkat daerah sebagai dasar perlindungan hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur kepastian hukum produksi, standar mutu, pengemasan, hingga tempat penjualan arak Bali.

Regulasi daerah ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha yang sah dan terbuka untuk dikembangkan, termasuk pada skala industri.

“Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya. Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum, padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,” tegas Koster.

Target Kemandirian Bahan Pendukung

Koster mengklaim saat ini arak Bali telah mampu bersaing di pasar internasional. Meski demikian, ia mencatat masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri, terutama penggunaan botol impor dari China.

Ke depan, Koster berharap produsen lokal Bali dapat memproduksi botol secara mandiri agar rantai nilai ekonomi sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Bali.

Selain itu, ia juga telah mengusulkan penurunan pita cukai Arak Bali kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap produk lokal. Upaya lain yang tengah diperjuangkan adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sistem destilasi Arak Bali.

Libatkan Ribuan Petani dan Perajin

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap petani dan perajin arak di Bali. Pengelolaan izin produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kini melibatkan 1.472 petani dan perajin arak.

“Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan yang aman dan menarik, serta strategi pemasaran dan promosi,” ujar Putu Juli.

Pengelolaan tersebut dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera melalui kolaborasi lintas lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda. Model kolaborasi ini diarahkan untuk menjadikan Arak Bali sebagai penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali. (*)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis
ADVERTISEMENT
Designed by Perintis