Khofifah Dorong Creative Financing Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Surabaya, Perintis.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai inovasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).
Kemandirian Fiskal Jatim Relatif Kuat
Dalam paparannya, Khofifah menyampaikan bahwa secara fiskal Jawa Timur tergolong daerah dengan tingkat kemandirian keuangan yang relatif kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur saat ini mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain berada di angka 41,08 persen.
Namun demikian, adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 triliun menuntut pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pembiayaan agar pembangunan tetap berjalan berkelanjutan.
“Creative financing membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak semata bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.
Tiga Pilar Tata Kelola Keuangan Daerah
Khofifah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola keuangan daerah, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.
Prinsip Collecting More dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk penerapan kebijakan opsen.
Sementara itu, Spending Better diarahkan agar setiap belanja daerah memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat melalui prioritas belanja yang produktif dan terukur.
Adapun Creative Finance diwujudkan dengan membuka berbagai alternatif pembiayaan pembangunan di luar APBD.
KPBU hingga Green Bond
Implementasi prinsip creative finance di Jawa Timur antara lain dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi penguatan UMKM, serta pengembangan green finance melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim.
Khofifah juga menyebut obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan potensial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Saat ini, Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri dinilai telah memenuhi persyaratan fiskal untuk penerbitan obligasi daerah, meski tetap memerlukan asesmen mendalam berbasis revenue center.
Dukungan Fraksi Golkar
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan dan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurut Mekeng, dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko yang terukur, obligasi daerah dapat menjadi solusi pembiayaan pembangunan yang kredibel dan berkelanjutan.(*)
